Mantap! PNS Libur 11 Hari Plus Dapat Gaji ke-13

Mantap! PNS Libur 11 Hari Plus Dapat Gaji ke-13 - GenPI.co
PNS dapat libur Lebaran panjang dan gaji ke-13 (foto: Antara)

Kabar gembira lainnya, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui akan mencairkan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan pada 24 Juni 2019. 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19/2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Adapun yang menerima gaji ke-13 itu meliputi PNS, TNI, Anggota Polri, pejabat negara dan pensiunan. Besar gaji ke-13 tersebut sesuai dengan pendapatan bulanan masing-masing.

Mantap ya, PNS dapat THR dan Gaji ke-13.


Tonton juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya