Nekat Mudik Lebaran, 484 Pegawai Non-ASN Diberhentikan

Nekat Mudik Lebaran, 484 Pegawai Non-ASN Diberhentikan - GenPI.co
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (ANTARA)

GenPI.co - Sebanyak 484 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah diberhentikan.

Mereka terbukti melakukan pelanggaran tentang larangan mudik saat lebaran beberapa waktu lalu.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan sanksi yang diberikan itu sudah sesuai dengan surat edaran terkait larangan mudik bagi ASN maupun non-ASN.

BACA JUGA:  Tak Diundang Acara PDIP di Semarang, Pesona Ganjar Justru Meroket

Ia mengungkapkan keputusan menjatuhkan sanksi pemberhentian itu juga telah melalui proses yang cukup panjang.

“Sanksinya sesuai dengan surat edaran. (Terbukti) ada pelanggaran,” katana di Semarang, Senin (31/5).

BACA JUGA:  Kelenteng Sam Po Kong Semarang Terbakar

Selain 484 pegawai non ASN diberhentikan, ada pula 185 PNS di lingkungan Pemkot Semarang diberi sanksi berupa tidak mendapat tunjangan penghasilan selama satu bulan.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan, ada yang lupa mengisi presensi maupun mengisi presensi dari luar Kota Semarang.

BACA JUGA:  4 Destinasi Wisata Semarang ini Cocok untuk Ngabuburit, Cek!

“Mereka tidak mengisi presensi dari Kota Semarang,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya