Ia juga menungkapkan surat edaran itu sudah disampaikan kepada masyarakat umum maupun pegawainya.
Dalam kebijakan itu, sanksi bagi ASN yang melanggar akan dipotong tunjangan penghasilan selama satu bulan dan bagi non ASN diberhentikan. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News