3 Wanita Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah, Ya Ampun

3 Wanita Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah, Ya Ampun - GenPI.co
Ilustrasi pengedar sabu-sabu ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNNcom/GenPI.co

Para pelaku tidak berkutik ketika ditangkap. Berdasarkan penyelidikan, FM mengaku membeli sabu-sabu dari B dengan harga Rp 1,5 juta.

“B masuk daftar pencarian orang atau DPO kepolisian,” kata Imam. (ant)

 

BACA JUGA:  Keciduk Pakai Sabu 0,9 Gram, Segini Hukuman Anak Rita Sugiarto

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya