Sungai Progo Rusak Akibat Tambang Pasir, Ini Kata DPRD Kulonprogo

Sungai Progo Rusak Akibat Tambang Pasir, Ini Kata DPRD Kulonprogo - GenPI.co
DPRD Kulonprogo sidak tambang pasir ilegal di sungai Progo. (Foto: ANTARA-HO-DPRD Kulonprogo)

GenPI.co - Komisi III DPRD Kabupaten Kulonprogo mendesak pemerintah kabupaten setempat menertibkan penambangan pasir di sepanjang Sungai Progo. Pasalnya aktifitas penambangan pasir besar-besaran tersebut ilegal tak berizin dan merusak ekosistem alam.

Anggota Komisi III DPRD Kulonprogo, Wisnu Prasetya mengatakan Komisi III DPRD Kulonprogo banyak mendapatkan aduan masyarakat adanya penambangan ilegal di belakang Balai Desa Ngentakrejo, Kecamatan Lendah yang merusak lingkungan.

"Kami minta Pemkab Kulonprogo berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUESDM) DIY untuk menertibkan tambang ilegal di Desa Ngentakrejo," ujar Wisnu Prasetya seperti yang dilansir dari Antara, Selasa (1/6/2021).

BACA JUGA:  4.000 Jenazah Mengapung di Sungai Gangga, India Kian Tak Berdaya

Untuk diketahui, aktifitas tambang pasir di sepanjang sungai Prodo mengakibatkan abrasi di sepanjang pantai selatan Yogyakarta. Tercatat di sepanjang pantai Kolonprogo terjadi abrasi 1 kilometer.

Komisi III DPRD Kulonprogo juga melakukan inspeksi mendadak di lokasi tambang. Ada enam anggota yang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi, dan menemukan fakta, bahwa tambang pasir di belakang Balai Desa Ngentakrejo ilegal dan merusak lingkungan.

BACA JUGA:  Pembangunan NYIA Membuat Kulonprogo Kehilangan 531 Ton Udang Per Tahun

Komisi III juga menemukan mesin alat sedot industri dan lebih dari lima alat berat untuk mengeruk lokasi tambang.

Menurut laporan, tambang ini sudah berjalan cukup lama, namun tidak ada tindakan Pemkab Kulonprogo untuk melaporkan ke provinsi bahwa adanya penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

BACA JUGA:  90 Persen Kematian Akibat Covid-19 di Yogyakarta Merupakan Lansia

Kewenangan pemberian izin penerbitan izin penambangan adalah pemerintah pusat, dengan rekomendasi dari kabupaten dan provinsi. Kalau UKL/UPL tidak layak, pemkab harus tegas dan tidak menerbitkan rekomendasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya