
GenPI.co - Seorang warga di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tertunda mengikuti program vaksinasi Covid-19 karena data nomor induk kependudukan (NIK) sudah dipakai orang lain.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan pihaknya masih menelusuri kasus ini. Menurutnya ada beberapa faktor yang bisa menyebabkannya.
“Mulai dari salah input nomor, nama kebetulan sama, atau memang ada orang yang memakai NIK orang lain,” katanya di Yogyakarta, Jumat (4/6).
BACA JUGA: Satgas: Ada Penambahan 206 Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Yogya
Heroe mengungkapkan penelusuran ini akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab data penerima vaksin semua terpusat.
Heroe mengatakan kasus tersebut merupakan yang pertama terjadi di wilayahnya.
BACA JUGA: 90 Persen Kematian Akibat Covid-19 di Yogyakarta Merupakan Lansia
“Nomor induk kependudukan itu nomor unik, tidak bisa dobel. Semoga memang hanya salah input saja,” ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 ini.
Menurut Heroe, vaksin merupakan hak bagi semua warga yang sudah memenuhi syarat.
BACA JUGA: Tingkatkan Imun Tubuh dengan Minum Wedang Uwuh Imogiri Yogyakarta
“Warga memiliki hak untuk mendapatkan vaksin, sepanjang sudah memenuhi syarat,” ucapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News