Hanya Menjabat 3,5 Tahun, Bupati Sleman Legowo

Hanya Menjabat 3,5 Tahun, Bupati Sleman Legowo - GenPI.co
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). FOTO: Antara

GenPI.co - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menungkapkan legawa atas SK dari pemerintah pusat yang mengatur Pilkada Serentak pada 2024. Konsekuensi dari SK tersebut adalah masa jabatan sebagai Bupati Sleman akan berjalan selama 3,5 tahun saja.

Kustini Sri Purnomo menjelaskan masa jabatannya sebagai Bupati Sleman akan berjalan selama 3,5 tahun. Masa jabatan itu terhitung sejak ia dilantik, 1 Maret 2021 lalu.

Pada SK dari pemerintah pusat tersebut, kata Kustini, awalnya ia dinyatakan akan bekerja sampai 2026. Ia bersikap mengikuti kebijakan tersebut. Namun demikian, Kustini menyatakan ia tetap akan melihat regulasi selanjutnya seandainya akan ada gelaran Pilkada kembali (sebelum memasuki 2026), sebagai keputusan DPR RI.

BACA JUGA:  Siap-siap Warga Sleman Usia 18 Tahun ke Atas Divaksin AstraZeneca

"Kemarin, dari Kesbangpol sudah menyurati saya, mau ada persiapan untuk Pilkada 2024. Dijalankan saja. Kami mengikuti keputusan dari pemerintah," kata Kustini seperti yang dilansir ayoyogya.com.

Kustini mengaku legawa dengan aturan yang turun tersebut. Maka saat ini, ia memilih untuk fokus membangun rakyat, tambahnya.

BACA JUGA:  Dipaksa Sewa Jeep di Wisata Merapi, Bupati Sleman Turun Tangan

Tak menampik ada kekecewaan yang ia rasakan, Kustini menegaskan bahwa jabatan adalah amanah. "Kalau memang cuma 3.5 tahun ya sudah, kami menjalankan segitu. Kalau nanti kami dipercaya ikut kembali, ya ikut kembali, saya nggak mau mikirin itu. Yang penting 3,5 tahun ini sementara ini saya maksimalkan," ucapnya.

Kustini melanjutkan, program lain yang masih harus ia wujudkan adalah ketahanan pangan, pembangunan. Termasuk pembangunan gedung-gedung OPD. "Kami prioritaskan masyarakat makan, sehat dan sekolah," tandas Kustini.

BACA JUGA:  Gus Miftah Resmikan Seragam Baru PSS Sleman, Dominasi Hijau

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum Sleman Trapsi Haryadi mengatakan, menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, KPU Sleman kembali melakukan rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Mei 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya