“Nah menurut sistem pendidikan nasional tidak boleh ada Tipe-x, harus ada dicantumkan surat berita acara perubahan nama. Tapi ini tidak ada berita acara perubahannya, hanya di tipe-x saja,” ungkap Imam.
Pada intinya, tambah Imam, gugatan ini muncul akibat munculnya dugaan pemalsuan ijazah dan dokumen kependudukan calon kepala desa Sukanagalih terpilih. “Karena perubahan nama di dokumen kependudukan, tidak didasari dengan keputusan dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Agus Saepudin menjadi Saepudin, di ijazah awalnya A Saepudin, didalam ijazah dicoret tipe-x menjadi Saepudin,” papar Imam. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News