Raja Yogyakarta Tegaskan Penyandang Disabilitas Bisa Jadi ASN

Raja Yogyakarta Tegaskan Penyandang Disabilitas Bisa Jadi ASN - GenPI.co
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X.(Foto: Humas Pemda DIY)

GenPI.co - Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X menyarankan pemerintah pusat menjadi pelopor menerima penyandang disabilitas sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Gubernur DI Yogyakarta tersebut, penyandang disabilitas dapat ditempatkan sesuai kebutuhannya.

"Usulan saya tergantung pada kondisi faktual, mereka disabilitas itu kekurangannya apa? Klasifikasinya beda-beda. Untuk pekerjaan apa dan untuk aktivitas apa yang cocok dengan yang bersangkutan," kata Sultan seprti yang dilansir dari Ayojogja.com.

BACA JUGA:  Siap-siap, 800 Ribu Difabel Yogyakarta Akan Terima Vaksin

Sultan menuturkan, dengan mempelopori penyandang disabilitas untuk menjadi ASN dapat menjadi contoh positif bagi swasta. Pasalnya, jika pemerintah tidak mau menyediakan tempat bagi penyandang disabilitas untuk menjadi ASN, maka pihak swasta juga akan melakukan hal yang sama.

"Kita sudah punya dinas sosial untuk pendidikan, training dan sebagainya (bagi penyandang disabilitas). Tenaga kerja kan menyangkut di lapangan kerja, tapi kita bisa menyesuaikan penyandang disabilitas apa yang memungkinkan diterima, nanti tinggal dinas tenaga kerja dan transmigrasi yang koordinasi," ujarnya.

BACA JUGA:  Raja Yogyakarta Minta Jemaah Haji DIY Ikhlas

Ia menyebut, khusus DIY sendiri sudah ada peraturan daerah yang mengatur terkait penyandang disabilitas. Bahkan, di tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi juga sudah ada masing-masing komite disabilitas.

"Komite (disabilitas) di DIY sudah jalan sejak lima tahun lalu, komite itu organisasi para penyandang disabilitas di setiap kabupaten/kota dan provinsi dan ada pengurusnya sendiri," jelas Sultan. (*)

BACA JUGA:  Yogyakarta Tak Masuk Daftar 10 Kota Paling Toleran di Indonesia

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya