Srikandi Angkatan Muda Kabah Tolak PPN Sembako dan Sekolah

Srikandi Angkatan Muda Kabah Tolak PPN Sembako dan Sekolah - GenPI.co
Aktivis Srikandi Angkatan Muda Kabah (AMK). FOTO: Dok AMK

GenPI.co - Pemerintah getol menambah instrumen pajak agar dapat menarik uang dari masyarakat. Salah satunya dengan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penjualan kebutuhan bahan pokok (sembako) dan Sekolah.

Rencana ini tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Aktivis Srikandi Angkatan Muda Kabah (AMK) Diah Kartika mengatakan, keinginan pemerintah tersebut sangat terkesan tidak memiliki empati terhadap kondisi rakyat sekarang ini.

BACA JUGA:  Bu Mega, Lihatlah Ganjar Pranowo Banjir Dukungan

"Di saat rakyatnya sedang kesulitan, kok pemerintah ingin mengenakan pajak ke produk atau jasa yang sebelumnya tidak dikenakan pajak. Apalagi ini menyangkut hidup orang banyak," kata Diah Kartika dalam keterangannya, Jumat (11/6).

Dijelaskan Diah, sebelumnya pada Pasal 4A Ayat 3 disebutkan bahwa jasa pendidikan termasuk yang tidak dikenakan PPN. Namun kalimat itu dihapus dalam draft tersebut yang diajukan pemerintah.

BACA JUGA:  Harta Kekayaan Azis Syamsuddin Bikin Melongo

Dengan tegas Diah mengatakan, Srikandi AMK menolak keinginan pemerintah memungut PPN pada jasa pendidikan.

"Kita akan menolak PPN untuk pendidikan. Sangat miris sekali jika pendidikan dikenakan PPN. Ini enggak benar, harus ditolak keinginan pemerintah tersebut," ucap Diah Kartika.

BACA JUGA:  Jangan Harap, Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Berduet di Pilpres

Aktivis Srikandi AMK lainnya, Rina Fitri menambahkan, daripada mengenakan PPN pada dunia pendidikan, seharusnya pemerintah mengoptimalkan pendapatan negara dengan menggali potensi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, 29, dan Pasal 23 untuk barang impor dan konsultan asing dalam pembangunan infrastruktur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya