Srikandi Angkatan Muda Kabah Tolak PPN Sembako dan Sekolah

Srikandi Angkatan Muda Kabah Tolak PPN Sembako dan Sekolah - GenPI.co
Aktivis Srikandi Angkatan Muda Kabah (AMK). FOTO: Dok AMK

Rina pun menilai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kepemimpinan Sri Mulyani sangat tidak bijak dalam menyikapi persoalan keuangan negara yang sedang tidak baik. Terkesan mereka serampangan membuat kebijakan, tanpa peduli rakyat yang akan menjadi korban.

Khairani Soraya, aktivitas Srikandi AMK juga mengatakan, jika PPN dikenakan pada dunia pendidikan dikhawatirkan biaya sekolah di Indonesia akan makin mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat.

"Seharusnya pemerintah membuat program yang membantu mencerdaskan masyarakat. Wacana PPN jasa pendidikan ini sangat kontra produktif," tukasnya.

BACA JUGA:  Bu Mega, Lihatlah Ganjar Pranowo Banjir Dukungan

Khairani pun mewanti-wanti, jika pemerintah memaksakan keinginan mengenakan PPN pada dunia pendidikan maka akan berpotensi melanggar Pasal 31 UUD 1945.

"UUD 1945 pada Pasal 31 intinya menyebutkan bahwa negara wajib memberikan perlindungan hak bagi warganya untuk mendapatkan pendidikan yang layak. PPN ini tidak melindungi," tegas Khairani Soraya.

BACA JUGA:  Harta Kekayaan Azis Syamsuddin Bikin Melongo

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional (PN) AMK Rendhika D Harsono memastikan pihaknya akan mengkritisi wacana Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang digulirkan pemerintah tersebut.

Tegasnya, jika penerapan PPN diberlakukan secara serampangan akan berdampak pada rencana pemulihan ekonomi nasional yang justru digembar-gemborkan pemerintah.

BACA JUGA:  Jangan Harap, Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Berduet di Pilpres

"Tak hanya soal PPN sekolah dan sembako saja. Kami juga mengkritisi seluruh perubahan di draft tersebut," ujar Ketua DPP PPP ini. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya