Rencana PPN Pendidikan, Muhammadiyah: Tidak Boleh Diteruskan

Rencana PPN Pendidikan, Muhammadiyah: Tidak Boleh Diteruskan - GenPI.co
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. (Foto: Humas PP Muhammadiyah)

GenPI.co - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyebut rencana penerapan PPN untuk bidang pendidikan sangat jelas bertentangan dengan konstitusi.

Muhammadiyah dengan tegas menolak dan sangat berkeberatan atas rencana itu.

“Kebijakan PPN bidang pendidikan tidak boleh diteruskan,” kata Haedar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/6).

BACA JUGA:  Rencana Pajak PPN Sekolah Dinilai Kontraprodukdif Saat Pandemi

Haedar mengatakan ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, NU, Kristen, Katholik, dan sebagainya justru meringankan beban dan membantu pemerintah.

“Ormas keagamaan yang semestinya diberi reward atau penghargaan, bukan malah ditindak dan dibebani pajak yang pasti memberatkan,” ucapnya.

BACA JUGA:  Fadli Zon Kritik Keras Rencana PPN Sembako

Haedar mengungkapkan rencana penerapan PPN bidang pendidikan itu jelas bertentangan dengan jiwa konstitusi UUD 1945 Pasal 31 Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal tersebut mengandung beberapa perintah, seperti setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

BACA JUGA:  Sembako Akan Dikenakan PPN, Ikatan Pedagang Pasar Protes

Kemudian setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya dan lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya