Perusahaan Tak Bayar THR, Laporkan ke Disnaker Setempat

Perusahaan Tak Bayar THR, Laporkan ke Disnaker Setempat - GenPI.co
Ilustrasi THR

GenPI.co - Kementerian Tenaga Kerja membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Jika perusahaan tak membayarkan THR segera laporkan ke posko Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) daerah masing-masing. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang menjelaskan bahwa bagi pegawai yang tidak diberikan THR oleh perusahaannya dipersilakan untuk melaporkan hal tersebut.

Pegawai yang ingin melapor bisa mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerahnya masing-masing. Ataupun langsung mendatangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

"Lapor ke Disnaker setempat ya yang akan membuka posko-posko. Ataupun juga langsung ke Kemenaker (kami) akan buka posko," kata Haiyani, Minggu (12/5).

Baca juga: 

Banyak Pertanyaan Soal THR, Lihat saja Aturan Ini!

Supaya Tak Boros, Ini Kiat Mengelola THR

Pengusaha ataupun perusahaan sendiri dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 diwajibkan membayar THR kepada pegawai atau buruhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya