Tak Hanya Sembako, Dukun Bayi Juga akan Kena Pajak PPN

Tak Hanya Sembako, Dukun Bayi Juga akan Kena Pajak PPN - GenPI.co
Paranormal kejawen Mbak You (foto: Instagram Mbak You )

GenPI.co - Setelah ramai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako dan jasa pendidikan, pemerintah pun akan mengenakan PPN kepada jasa pengobatan alternatif yang dilakukan dukun atau paranormal.

Hal itu tertuang dalam Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Jenis-jenis jasa yang tidak dikenai PPN tercantum dalam Pasal 4a ayat 3. Sebelumnya, jasa pelayanan kesehatan medis tercantum pada huruf (a) pasal tersebut sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Namun, saat ini jasa pelayanan kesehatan medis sudah dihapus.

BACA JUGA:  PPN 12 Persen Pendidikan, Pemerintah Diminta untuk Sadar

Dalam Undang-undang nomor 42 tahun 2009 disebutkan, yang termasuk ke dalam jasa pelayanan kesehatan medis yaitu:

1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.

BACA JUGA:  Polemik PPN Sembako, Ganjar Pranowo Sarankan Ini

2. jasa dokter hewan.

3. jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.

BACA JUGA:  Pengakuan DPR Mengejutkan, Mereka Kaget PPN 12 Persen Sembako

4. jasa kebidanan dan dukun bayi.

5. jasa paramedis dan perawat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya