Tak Hanya Sembako, Dukun Bayi Juga akan Kena Pajak PPN

Tak Hanya Sembako, Dukun Bayi Juga akan Kena Pajak PPN - GenPI.co
Paranormal kejawen Mbak You (foto: Instagram Mbak You )

6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.

7. jasa psikolog dan psikiater.

8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan paranormal.

BACA JUGA:  PPN 12 Persen Pendidikan, Pemerintah Diminta untuk Sadar

Pada butir nomor 8, disebutkan jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan paranormal, tercantum sebagai jasa pelayanan kesehatan medis. Dengan kata lain, merujuk kepada Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, jasa paranormal pun termasuk ke dalam jasa pelayanan yang dikenai PPN.

Selain jasa pengobatan paranormal, PPN pun akan dikenakan kepada dukun bayi. Sebelumnya, ramai diberitakan soal Pemerintah pusat berencana kenakan PPN untuk sembako,seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, telur susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-buan, dan gula. Hal itu tercantum dalam dalam Draf Revisi Kelima Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).(*)

BACA JUGA:  Polemik PPN Sembako, Ganjar Pranowo Sarankan Ini

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya