Info Terbaru 3 Tahap Seleksi PPPK Formasi Guru, Simak Baik-baik

Info Terbaru 3 Tahap Seleksi PPPK Formasi Guru, Simak Baik-baik - GenPI.co
Ilustrasi, seleksi ASN (foto: Antara)

"Jadi, bila formasi tersedia dan sertifikasi pendidik (serdik) atau kualifikasi yang bersangkutan sesuai, guru honorernya harus melamar di formasi tersebut," jelas Katmoko Ari.

Bagi guru honorer yang formasinya tidak tersedia dan atau serdik/kualifikasi yang bersangkutan tidak sesuai, bisa melamar di formasi lain di instansi tersebut.

2. Seleksi kompetensi 2

BACA JUGA:  Buat Honorer, Ada Kabar Gembira dari Bima Haria, Alhamdulillah

Bagi guru honorer yang tidak lulus tes 1, maka bisa ikut tes 2.

Ketentuannya, seluruh peserta baik guru honorer K2, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, dan lulusan PPG memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Alur Pendaftaran CPNS & PPPK 2021, Hal Ini Pantang Dilakukan, Ya

Pada tes 2 ini, guru honorer K2, guru honorer di sekolah negeri, dan guru swasta tidak bisa melamar di instansi lain. Untuk peserta lulusan PPG melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

"Jadi, seleksi kompetensi 1 dan 2 hanya bisa melamar di satu kabupaten/kota dan provinsi saja. Tidak bisa lintas kabupaten/kota atau provinsi," ungkap Katmoko Ari.

BACA JUGA:  Tjahjo Kumolo Blak-blakan Soal Formasi 1 Juta Guru PPPK, Simak Ya

Dia mengatakan, peserta yang tidak lulus tes 1 dan ikut tes 2, akan diambil nilai tertinggi antara passing grade (PG) tes 1 dan 2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya