Curi Ikan di Perairan Indonesia, Kapal Asing Ditangkap

Curi Ikan di Perairan Indonesia, Kapal Asing Ditangkap - GenPI.co
Ilustrasi - kapal nelayan berbendera Malaysia yang ditangkap setelah mencuri ikan di perairan Indonesia di Selat Malaka dijaga KRI Kerambit-627 menuju Pangkalan Utama TNI AL I/Belawan, Sumatera Utara. (FOTO: ANTARA/HO)

GenPI.co - Kapal pencuri ikan berbendera Malaysia ditangkap di perairan Rokan Hilir, Provinsi Riau pada Sabtu (12/6).

Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau Herman M mengatakan penangkapan itu dilakukan saat Kapal Patroli (KP) Hiu 01 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan patrol.

“KP Hiu 01 kembali menangkap kapal ikan di perairan Rohil,” katanya di Pekanbaru, Senin (14/6).

BACA JUGA:  KKP Tangkap 19 Kapal Asing Pencuri Teripang dan Tuna

Herman mengatakan petugas KKP saat berpatroli mengetahui ada kapal berbendera Malaysia melakukan aktivitas di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Kapal Hiu 01 kemudian menghentikan aktivitasnya dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM PKFB 1472 asal Malaysia itu.

BACA JUGA:  Kapal Asing Jarah Hasil Laut Natuna, Nelayan Lokal Diintimidasi

“Hasilnya diketahui aktivitas menangkap ikan di laut Indonesia tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perikanan, Surat Penangkapan Ikan dari Pemerintah Indonesia,” tuturnya.

Kapal KM PKFB 1472 menggunakan alat tangkap purse seinse di perairan Selat Malaka tanpa ada SIUP dan SIPI.

BACA JUGA:  Rebutan Pulau, Jepang Siap Tembaki Kapal Asing China, Mencekam!

Nakhkoda kapal diketahui merupakan warga Myanmar bernama Myo Jeng Soon Htun dengan anak buah kapal sebanyak 14 orang dan semua berkebangsaan Myanmar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya