Simak Nih, Aturan Kemenkes untuk Program Vaksinasi Gotong Royong

Simak Nih, Aturan Kemenkes untuk Program Vaksinasi Gotong Royong - GenPI.co
Vaksin Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan vaksin yang bisa digunakan untuk program Vaksinasi Gotong Royong.
 
Menurut ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021, vaksin digunakan untuk program Gotong Royong adalah Sinopharm, Moderna, dan Cansino.

Sementara itu, vaksin Covid-19 merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax tidak bisa dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong. 

Hal ini, kata Nadia, perlu diatur karena 500 ribu dosis vaksin Sinopharm yang ada di Indonesia merupakan hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab sehingga tidak dapat diperjualbelikan. 
 
“Poin utama dari aturan ini untuk mengatur bahwa pemerintah diperbolehkan menerima vaksin yang sama dengan yang digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong selama itu merupakan skema hibah atau bantuan secara gratis," kata Nadia, Selasa (15/6). 
 
Menurut Nadia, Indonesia memiliki kemungkinan untuk menerima hibah dari Covax Facility dengan merek vaksin yang juga bisa digunakan untuk vaksin Gotong Royong.

BACA JUGA:  Pengumuman Penting, Vaksin Covid Novavax Klaim 90 Persen Efektif

"Indonesia tidak mungkin untuk pilih-pilih jenis vaksin yang dihibahkan secara gratis oleh Covax karena seluruh dunia masih berebut vaksin,” tutur Nadia. 
 
Perlu diketahui, empat jenis vaksin yang dipergunakan dalam Program Vaksinasi Nasional ialah Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax. 
 
Keempat jenis vaksin itulah yang tidak bisa dapat dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong. (mcr9/jpnn)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya