Sopir Taksi dan Mahasiswa Lakukan Perbuatan Terlarang di Mobil

Sopir Taksi dan Mahasiswa Lakukan Perbuatan Terlarang di Mobil - GenPI.co
Ilustrasi pengedar sabu-sabu ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNNcom/GenPI.co

Menurut Bagus, tersangka ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Tersangka sudah ditahan di Mapolres Lombok Barat untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Bagus. (ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya