Sopir Taksi dan Mahasiswa Lakukan Perbuatan Terlarang di Mobil

Sopir Taksi dan Mahasiswa Lakukan Perbuatan Terlarang di Mobil - GenPI.co
Ilustrasi pengedar sabu-sabu ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNNcom/GenPI.co

GenPI.co - AA yang merupakan sopir taksi ditangkap personel Polres Lombok Barat karena melakukan perbuatan terlarang dengan mahasiswa di dalam mobil.

AA terbukti mengedarkan sabu-sabu kepada mahasiswa yang menjadi pembeli.

Dia ditangkap di Dusun Parampuan Timur, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.

BACA JUGA:  Mahasiswi dan Kakaknya Sering Lakukan Perbuatan Terlarang, Parah!

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti dalam penggerebekan.

Di antaranya ialah sabu-sabu seberat 17,2 gram, timbangan, alat isap, dan uang tunai sebesar Rp 8 juta.

BACA JUGA:  Berbuat Terlarang di Masjid, DSK Rusak Citra Polri

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo menjelaskan, sopir dan mahasiswa yang menjadi pembeli bertransaksi di dalam mobil.

“Ini merupakan satu modus operandi yang sangat rapi yang disesuaikan dengan aktivitas rutinnya," ucap dia, Jumat (18/6).

BACA JUGA:  Diki dan Pacarnya Lakukan Perbuatan Terlarang di Parkiran RS

Bagus mengatakan, tersangka dijerat Pasal 112, 114, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya