Ratusan ASN Jateng Disanksi Terbukti Tak Netral di Pilkada 2020

Ratusan ASN Jateng Disanksi Terbukti Tak Netral di Pilkada 2020 - GenPI.co
Ilustrasi, seleksi ASN (foto: Antara)

GenPI.co - Sebanyak 110 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jawa Tengah mendapatkan sanksi lantaran terbukti tidak netral pada pelaksanaan Pilkada 2020.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah Fajar Saka mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi sanksi berdasarkan penanganan pelanggaran kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Sanksi untuk ASN tak netral tersebut berasal dari rekomendasi KASN yang sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK)," kata Fajar dikutip dari Antara, Jumat (25/6/2021).

BACA JUGA:  ASN Pemkot Jakpus Kena Covid-19 Bertambah, Dhany: Enggak Lockdown

Adapun ragam sanksi yang diberikan kepada ratusan ASN tersebut meliputi sanksi moral yang diberikan terhadap 67 ASN berupa pernyataan secara terbuka sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 2004.

Selain itu, sebanyak 41 ASN dijatuhi hukuman disiplin sedang, seorang ASN dijatuhi hukuman disiplin ringan dan seorang ASN dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup.

BACA JUGA:  Tes ASN Dibayangi Covid-19, Bima: Kami Ngotot Pendaftaran 30 Juni

Meski demikian, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah masih mencatat ada 13 ASN lainnya yang direkomendasikan KASN karena tidak netral namun belum ditindaklanjuti oleh PPK.

Fajar mengaku masih ada beberapa kendala dalam penanganan ASN tak netral, seperti singkatnya waktu yang ada untuk penanganan pelanggaran, Bawaslu tak memiliki wewenang melakukan upaya paksa dalam hal para pihak tak hadir dalam klarifikasi, respons PPK masih lambat, hingga masih adanya aturan yang bersifat kabur atau multitafsir.

BACA JUGA:  Novel Baswedan Dibalas Firli Bahuri, Pedasnya Ampun-ampunan

Fajar merinci pelanggaran netralitas ASN di Jateng terjadi di hampir seluruh tahapan, yang paling banyak terjadi pada masa kampanye, yaitu 33 kasus, tahap persiapan pilkada 6 kasus, tahap pencalonan 5, tahap distribusi logistik dan masa tenang satu kasus, tahap penghitungan suara satu, serta tahap rekapitulasi perolehan suara satu kasus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya