Belum Jelas Kapan Terima THR? Ini Ancaman Sanksi Telat Bayar

Belum Jelas Kapan Terima THR? Ini Ancaman Sanksi Telat Bayar - GenPI.co
Ilustrasi (foto: shutterstock)

GenPI.co— Tunjangan hari raya baik perusahaan swasta dan instansi pemerintah bakal mengucur minggu ini. Namun, masih ada yang karyawan yang belum mendapat kepastian soal kucuran THR ini.

Hal itu dikemukakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan dalam media sosial Instagramnya.

Yang paling banyak ditanya, yaitu apa sanksi bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh?,” tulis Instagram @disnakertrans_sumsel.

Baca juga:

THR Pegawai Negeri Sipil Daerah Dijamin Cair 24 Mei

Ramadhan Hemat, Perencana Keuangan: Jangan Terjebak Euforia THR

Dikemukakan sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang terdapat di pasal 10 dan pasal 11.

Berikut sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR dikutip dari Instagram @disnakertrans_sumsel:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya