THR Pegawai Negeri Sipil Daerah Dijamin Cair 24 Mei

THR Pegawai Negeri Sipil Daerah Dijamin Cair 24 Mei - GenPI.co
Pegawai Negeri Sipil (PNS).

GenPi.co - Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Pertemuan tersebut salah satunya membahas tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS).

"Tadi termasuk yang dibahas juga. Bisa menggunakan Perkada, Peraturan Kepala Daerah, Perwal atau Pergub. Itu kan bisa cepat. Insyaallah, mudah-mudahan paling telat tanggal 24 (Mei) sudah cair," kata Ketua APEKSI Airin Rachmi Diany di kantor Kemendagri, Jalan Mesan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Menurut Airin, sempat ada hambatan terkait dengan peraturan daerah yang mengatur THR. Namun, kata Airin, sudah ada solusi dengan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal).

"Dalam waktu dekat, kalau ada masalah yang belum ada Perda maka akan membuat Perwal atau Perkab. Kalau kita kan di Walikota kan Perwal. Dan seharusnya itu tidak masalah, kan sudah ada payung hukumnya kan," jelas Airin.

BACA JUGA: 24 Mei, Tunjangan Hari Raya PNS Cair

Wali Kota Tangerang Selatan itu menyatakan tidak ada masalah mengenai THR di daerahnya. Pasalnya, sudah ada alokasi dana tersendiri seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Untuk Tangsel sih nggak masalah. Karena selama ini sudah ada, alokasi sudah ada, seperti melihat tahun kemarin. Tahun kemarin juga lancar," ucapnya.

Sebelumnya, setiap daerah telah diminta agar menganggarkan dana APBD untuk pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018, mengenai pedoman penyusunan APBD tahun 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya