Belum Jelas Kapan Terima THR? Ini Ancaman Sanksi Telat Bayar

Belum Jelas Kapan Terima THR? Ini Ancaman Sanksi Telat Bayar - GenPI.co
Ilustrasi (foto: shutterstock)

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerja/buruh akan dikenakan sanksi denda sebesar 5% dari total THR yang dibayarkan (Pasal 10 Ayat 1).

Pengenaan sanksi denda tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja/buruh (Pasal 10 ayat 2).

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerja/buruh akan dikenakan sanksi administratif (Pasal 11 ayat 1).

Sanksi administratif adalah berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi dan pembentukan kegiatan usaha.

THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (Pasal 5 ayat 4).


Tonton juga video ini:


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya