Awas Kasus Penjualan Swafoto KTP, Kominfo Beri Peringatan

Awas Kasus Penjualan Swafoto KTP, Kominfo Beri Peringatan - GenPI.co
KTP palsu yang dijual di media sosial. Foto : Twitter @recehvasi

"Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Dedy.

Masyarakat diminta semakin berhati-hati dalam menjaga data pribadi, salah satunya dengan tidak memberikan dan menyebarkan data kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Selain itu, masyarakat juga harus menjaga keamanan gawai dan perangkat elektronik lainnya yang digunakan untuk menjaga data pribadi.

BACA JUGA:  Heboh Penjualan KTP di Medsos, Polisi Telesuri Sindikat Pelaku

Kominfo meminta masyarakat yang menemukan konten negatif, termasuk konten swafoto identitas diri yang dijual bebas, dan aktivitas di media sosial yang tidak sesuai dengan aturan di Indonesia ke kanal aduan resmi Kominfo, antara lain situs aduankonten.id.

KTP merupakan salah satu dokumen yang harus dijaga keamanannya karena mengandung banyak sekali identitas pemiliknya.

BACA JUGA:  Hore! Warga KTP Non-Jakarta Dapat Vaksin Gratis, Begini Syaratnya

Dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminisitrasi Kependudukan, terdapat 26 hal yang termasuk data pribadi.

Di KTP, terdapat sembilan dari 26 data pribadi yang disebutkan di undang-undang tersebut, yaitu nomor induk kependudukan, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, agama, status perkawinan, alamat dan pekerjaan.(ANT)

BACA JUGA:  Anies Tegas, Pemilik KTP Luar Jakarta Dilarang Wisata ke Ibu Kota

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya