Pemutakhiran Data PNS dan PPPK, Ada Deretan Data Perlu Diperbarui

Pemutakhiran Data PNS dan PPPK, Ada Deretan Data Perlu Diperbarui - GenPI.co
ASN (foto: Antara)

Selanjutnya, memilih menu update data mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri.

"Namun yang bisa dilakukan PNS, PPPK dan PPT sekarang adalah masuk aplikasi MySAPK, membuat username dan password. Untuk update datanya belum dibuka, masih dikunci BKN," tutur Suharmen.

Pada 1 Juli 2021 proses update data sudah bisa dilakukan sesuai prosedur.

BACA JUGA:  Ingin Formasi PPPK Guru Madrasah Ditambah, Zain: Moga Ada Harapan

Apabila PNS, PPPK, dan PPT non-ASN mengalami permasalahan akses, ujarnya, maka bisa memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN.

Lantas dokumen apa saja yang harus di-update datanya secara mandiri?

BACA JUGA:  Rincian Persyaratan Daftar Seleksi CPNS dan PPPK, Mulai 30 Juni!

Suharmen menjelaskan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup sebagai berikut:

1. Data personal
2. Riwayat jabatan
3. Riwayat pendidikan dan diklat/kursus
4. Riwayat SKP
5. Riwayat penghargaan (tanda jasa)
6. Riwayat pangkat dan golongan ruang
7. Riwayat keluarga
8. Riwayat peninjauan masa kerja (PMK)
9. Riwayat pindah instansi
10. Riwayat CLTN
11. Riwayat CPNS/PNS
12. Riwayat organisasi

BACA JUGA:  Tegas! Surat Edaran Terbaru Tjahjo Kumolo Buat PNS dan PPPK

"ASN dan PPT non-ASN wajib memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut," ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya