Lurah di Gunungkidul Jadi Buron Tersangka Korupsi JJLS

Lurah di Gunungkidul Jadi Buron Tersangka Korupsi JJLS - GenPI.co
Reat area Pendopo Salatiga di KM 456 ruas Tol Semarang-Solo. (FOTO: ANTARA/ HO-Humas PT TMJ)

GenPI.co - Tipikor Sat Reskrim Polres Gunungkidul telah menetapkan RS, Lurah Karangawen, Girisubo, Gunungkidul sebagai tersangka kasus hilangnya uang ganti rugi aset kalurahan yang terdampak pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) senilai Rp 5,24 miliar.

Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro mengatakan dalam kasus dugaan penggelapan uang ganti rugi JJLS di Kelurahan Karangawen, pihaknya telah memeriksa 9 saksi.

Saksi tersebut terdiri dari Pamong Kalurahan Karangawen dan instansi yang berkompeten. Sebanyak 9 saksi tersebut masing-masing adalah 6 orang berasal dari Pamong Kalurahan Karangawen, 1 orang dari Dinas Pekerjaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPU-PR), Badan Pertanahan DIY dan Badan Pertanahan Gunungkidul.

BACA JUGA:  Kejanggalan Korupsi, Lurah di Gunungkidul Terima Miliaran Uang

Ke-9 orang tersebut diperiksa sebagai saksi. "Kita menangani kasus itu sejak 7 Mei 2021 yang lalu," jelasnya, seprti yang dilansir Ayoyogya.

Lurah Karangawen belum bisa diperiksaan karena yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan dari aparat kepolisian. Pihaknya sudah melayangkan dua kali surat panggilan kepada yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Lurah di Gunungkidul Diduga Korupsi Uang Ganti Rugi JJLS Rp 5,2 M

Buron Bahkan untuk surat panggilan yang kedua sudah disertai dengan surat membawa dari pimpinan Polres Gunungkidul. Namun ketika jajaran unit Tipikor Polres Gunungkidul menyambangi rumah dari oknum Lurah Karangawen tersebut yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Selain dinyatakan sebagai buron karena tidak memenuhi panggilan untuk melakukan pemeriksaan di Polres Gunungkidul polisi juga menetapkan Lurah Karangawen RS sebagai tersangka penggelapan uang ganti rugi JJLS senilai Rp 5,2 miliar.

BACA JUGA:  Covid-19 di Gunungkidul: Rumah Sakit Penuh, Nakes Juga Terpapar

Pemerintah Kalurahan Karangawen berhak mendapatkan dana sebesar Rp 7 miliar sebagai ganti rugi beberapa bidang tanah kas kalurahan, tanaman dan juga bangunan kalurahan tersebut. Ada kejanggalan karena uang ganti rugi tersebut ke rekening pribadi Lurah Karangawen. Menurut Wawan, uang ganti rugi senilai Rp 7 miliar yang masuk ke rekening pribadi Lurah Karangawen baru ditransfer ke rekening Kalurahan sebesar Rp 1,8 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya