Ini Perbedaan PSBB, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat

Ini Perbedaan PSBB, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat - GenPI.co
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi santai perihal enam julukan negatif yang ditujukan kepadanya. (foto: Ricardo/JPNN)

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat sejak 3 hingga 20 Juli mendatang. Pembatasan tersebut bakal berlaku pada 122 kabupaten/kota yang ada di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Mengingat kilas balik awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia sejak Maret 2020 lalu, berbagai macam kebijakan dari pemerintah dibuat untuk menekan laju kasus virus Corona. Sebut saja, mulai dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB), PPKM, PPKM mikro, hingga saat ini PPKM darurat yang akan diberlakukan selama kurang lebih dua pekan di bulan Juli ini.

Simak perbedaan kebijakan tersebut seperti yang dilansir dari Ayojakarta:

-PSBB
PSBB mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Bagi wilayah yang ingin menetapkan PSBB, permohonan penetapan aturan PSBB diajukan oleh gubernur/bupati/wali kota dalam lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
Kegiatan yang dibatasi saat pemberlakuan PSBB yakni, proses belajar-mengajar di sekolah dihentikan dan diganti dengan kegiatan belajar di rumah secara virtual. Selain itu, kantor dibatasi dan diganti dengan proses bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

BACA JUGA:  Jika PPKM Darurat Gagal, Tokoh ini Diuntungkan

Semua tempat ibadah ditutup sementara untuk umum. Lalu penerapan dalam fasilitas umum yang di mana dalam Permenkes No. 9 Tahun 2020, ada sejumlah fasilitas umum yang dikecualikan. Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol kesehatan dan peraturan yang berlaku.

Kemudian, warga juga dilarang untuk melakukan kegiatan sosial dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Jumlah penumpang dan jam operasional transportasi umum telah dibatasi sekitar 50%. Sedangkan untuk kendaraan pribadi, penumpang per kendaraan dibatasi.

BACA JUGA:  PPKM Darurat, Anggota DPR RI: Ini Cara Negara...

-PPKM
PPKM merupakan aturan lanjutan yang diterapkan pemerintah usai PSBB. Bedanya masih mengizinkan sebagian kegiatan warga dan hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Aturan PPKM itu membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lalu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

BACA JUGA:  Imbas PPKM Darurat, Menpora Tunda Liga 1 dan Liga 2

Selain itu, memperbolehkan kegiatan makan di restoran (makan dan minum di tempat sebesar 25%) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya