Ini Perbedaan PSBB, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat

Ini Perbedaan PSBB, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat - GenPI.co
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi santai perihal enam julukan negatif yang ditujukan kepadanya. (foto: Ricardo/JPNN)

Kemudian, fasilitas umum ditutup sementara. Kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lalu, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

BACA JUGA:  Jika PPKM Darurat Gagal, Tokoh ini Diuntungkan

Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker dan terakhir pelaksanaan PPKM Mikro di RT dan RW zona merah tetap diberlakukan. (*)

 

BACA JUGA:  PPKM Darurat, Anggota DPR RI: Ini Cara Negara...

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya