Pemerintah Sengaja Batasi Akses Sosial Media Untuk Redam Hoaks

Pemerintah Sengaja Batasi Akses Sosial Media Untuk Redam Hoaks - GenPI.co
Ilustrasi sosial media

GenPI.co -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pemerintah membatasi akses media sosial untuk sementara pada hari ini, Selasa, 22 Mei 2019, sebagai tindak lanjut kerusuhan yang terjadi di Jakarta, pada Selasa (21/5) dini hari.

Pembatasan tersebut, lanjut Rudiantara, sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sekaligus mencegah beredarnya konten ujaran kebencian, dan hoaks.

“Undang-undang ITE (informasi dan transaksi elektronik) intinya ada dua. Pertama, meningkatkan literasi kemampuan, kapasitas, kapabilitas, masyarakat akan digital. Kedua, manajemen dari konten termasuk melakukan pembatasan,” kata Rudiantara kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Baca juga:

Whatsapp dan Instagram Down

Lihat Titik Lokasi Penutupan Jalan Aksi 22 Mei di Google Maps

Pembatasan tersebut dilakukan terhadap beberapa media sosial, khususnya yang berkaitan dengan proses unggah-unduh konten yang bisa memicu suasana keruh pada Rabu.

“Fitur dalam media sosial dan messaging system yang viralnya cepat, yang secara emosional itu bisa langsung pada diri kita, yaitu foto dan video,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, sejumlah aplikasi sosial media seperti Whatsapp, Instagram, dan lain lain 'down' sejak siang hari ini, Selasa, 22 Mei 2019.


Simak juga video ini:


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya