Keuskupan Agung Semarang Meniadakan Ekaristi Tatap Muka

Keuskupan Agung Semarang Meniadakan Ekaristi Tatap Muka - GenPI.co
Ilustrasi gereja. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Pelayanan penerimaan sakramen perkawinan tetap bisa dilaksanakan di gereja paroki dalam liturgi sederhana dan singkat dan hanya boleh dihadiri oleh 11 orang, yaitu imam, dua mempelai, dua saksi, empat orang dari orang tua mempelai, satu fotografer/perekam video, dan satu pembantu umum.

Bila perayaan tersebut akan disiarkan secara langsung maka diberikan dispensasi kepada dua orang kru untuk mengoperasikan media siaran langsung.

Akan tetapi, bila rencana perkawinan masih bisa ditunda maka upacara perkawinan dianjurkan untuk ditunda pelaksanaannya sampai PPKM Darurat selesai.

BACA JUGA:  Covid-19 di Semarang, Kasus Meninggal Tembus 4 Ribu Orang

Keuskupan Agung Semarang juga meniadakan semua kegiatan tatap muka di lingkungan maupun kelompok-kelompok kategorial semasa pelaksanaan PPKM Darurat untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19.

Keuskupan meminta para rohaniwan, rohaniwati, dan umat di wilayahnya menjadikan surat edaran dari keuskupan sebagai pedoman.

BACA JUGA:  Hore Heroes Semarang, Berkarya Bersama untuk Sesama

"Marilah kita tetap tenang dan waspada. Jangan kendor dalam menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas) dan jangan lupa untuk terus berdoa memohon kemurahan Tuhan agar kita segera dibebaskan dari wabah virus corona," kata Romo Edy Purwanto. (ANT)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya