
GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat menggeser anggaran belanja pegawai sebesar Rp80 miliar untuk penanganan Covid-19.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan anggaran tersebut diperuntukan penanganan Covid-19 saat masa PPKM Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021.
“Ada pertimbangan skala prioritas, bukan berarti Rp80 miliar ini dihabiskan,” katanya di Bandung, Jumat (2/7).
BACA JUGA: Sejumlah Rumah Sakit di Kota Bandung Tutup Layanan IGD
Kabupaten Bandung saat ini masuk dalam kategori zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Dadang meminta kepada semua pihak untuk bersinergi dalam melaksanakan PPKM Darurat ini demi keselamatan masyarakat.
BACA JUGA: Imbas PPKM, 850 Satwa Kebun Binatang Bandung Butuh Sumbangan
Danang mengungkapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini diatur mengenai penerapan bekerja dari rumah bagi perusahaan maupun perkantoran.
Menurutnya, untuk mereka yang masih bekerja di kantor harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
BACA JUGA: Rumah Sakit di Kota Bandung Hampir Penuh Tangani Pasien Covid
Dadang juga mengimbau kepada warganya untuk meningkatkan protokol kesehatannya, semisal memakai masker yang berlapis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News