
Sedangkan Kabupaten Karangasem dan Tabanan disebutkan tidak diikutkan dalam PPKM Darurat.
Namun, dengan terbitnya SE Gubernur Bali tersebut, Karangasem dan Tabanan yang sebelumnya dikecualikan, juga ikut menerapkan PPKM Darurat.(ant)
BACA JUGA: Pulihkan Ekonomi di Bali, Ini Strategi dari Pemerintah
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News