Diam-diam Gubernur DKI Jakarta Minta Bantuan Dubes Asing

Diam-diam Gubernur DKI Jakarta Minta Bantuan Dubes Asing - GenPI.co
2 Tokoh Disiapkan Jegal Anies Baswedan di Pilpres 2024, Berat...(Foto: Instagram/aniesbaswedan)

GenPI.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mencabut surat pernyataan yang meminta bantuan sejumlah fasilitas guna penanganan Covid-19 kepada sejumlah kedutaan besar negara lain.

Surat tertanggal 1 Juli 2021 tersebut meminta pihak kedutaan untuk mengabaikan surat sebelumnya tanggal 28 Juni 2021 yang meminta bantuan fasilitas dari berbagai kedutaan. Isi dalam surat itu untuk tempat isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan di Rusun Nagrak Cilincing dan rumah sakit (RS).

Surat berisi permintaan bantuan fasilitas isolasi pasien Covid-19 telah ditarik kembali.

BACA JUGA:  Anies Baswedan: Kasus Aktif Covid Capai 100 Ribu Jiwa

"Kami dengan ini menarik kembali surat tersebut dan meminta anda untuk mengabaikannya," tulis surat tersebut dalam bahasa Inggris yang dilansir dari Antara, kemarin.

Surat tersebut juga menyampaikan permintaan maaf dari Pemprov DKI atas ketidaknyamanan kedutaan negara sahabat akibat surat permintaan bantuan fasilitas Covid-19 tersebut.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Ambil Langkah Ekstrem: Kami Ingin Anda Selamat!

Surat tersebut ditujukan pada kedutaan-kedutaan besar dengan tembusan kepada Gubernur DKI Jakarta, Sekjen Kementerian Luar Negeri, Dirjen Amerika dan Eropa Kemenlu, Dirjen Asia Pasifik Kemenlu, Dirjen Urusan Protokol dan Konsular Kemenlu.

Meski tidak terdapat tanda tangan Kepala Biro Kerja Sama Daerah DKI Jakarta Andhika Permata dan cap, di bagian kaki surat tersebut dinyatakan bahwa surat tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Viral Anies Minta Duit Kedubes Asing, Direktur CYPR: Saya Malu!

Dikarenakan dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya