Info Terbaru, KAI Sediakan Vaksinasi Covid-19 Gratis di 7 Stasiun

Info Terbaru, KAI Sediakan Vaksinasi Covid-19 Gratis di 7 Stasiun - GenPI.co
Seorang masinis memeriksa kesiapan rangkaian kereta api (KA) Maharani sebelum berangkat di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (18/12/2020) (foto: Aji Styawan/Antara)

Adapun syarat untuk menggunakan layanan ini yaitu harus berusia 18 tahun ke atas, menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket KA Jarak Jauh yang berlaku, memiliki KTP, dan datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.

Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin di stasiun setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan, dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin covid-19.

"Rencanakan dengan baik antara waktu vaksinasi dan jadwal keberangkatan Anda, untuk menghindari keterlambatan naik kereta api. Kuota yang disediakan di masing-masing stasiun pun terbatas setiap harinya," beber Joni.

BACA JUGA:  Ada Maksud Tertentu di Balik Jokowi Putuskan PPKM Darurat

Jika telah mendapat vaksin, Joni juga tetap mengingatkan penumpang kereta terus menerapkan protokol kesehatan dan disiplin 3M.

Yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan rutin, dan menjaga jarak untuk memaksimalkan penjagaan dari tertularnya virus tersebut.

BACA JUGA:  Sandiga Uno: Obyek Wisata Ditutup Total selama PPKM Darurat

“Vaksinasi di stasiun ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang tetap harus bepergian di masa PPKM darurat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Joni.

Seperti diketahui, mulai 5 sampai 20 Juli 2021, penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA:  Ini Jadwal Operasional KRL Jabodetabek selama PPKM Darurat

Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, penumpang juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.(*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya