MUI Keluarkan Fatwa Haram Bagi Penimbun Obat-obatan dan Oksigen

MUI Keluarkan Fatwa Haram Bagi Penimbun Obat-obatan dan Oksigen - GenPI.co
Pekerja menata tabung oksigen medis. (FOTO: ANTARA/NOVRIAN ARBI)

GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi masyarakat yang menimbun obat-obatan, oksigen, dan sembako di tengah pandemi covid-19.

"Fatwa MUI 14/2020 yang berbunyi tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Minggu (4/7).

Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat, khususnya umat Islam untuk terus bahu-membahu mendukung dan membantu korban Covid-19 agar dapat memperoleh layanan kesehatan.

BACA JUGA:  Pak Ganjar Jadi Idola Warga Yogyakarta

"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak," ujarnya.

MUI meminta pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata.

BACA JUGA:  Ferdinand Peringatkan Keras Amien Rais, Isinya Jleb

Termasuk melakukan penindakan hukum orang/korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan mempermainkan harga sehingga menyebabkan kelangkaan.

"Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi masyarakat yany membutuhkan," pungkasnya.

BACA JUGA:  4 Selebritas yang Digosipkan Punya Video Syur, Ada Anya Geraldine

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya