MUI Keluarkan Fatwa Haram Bagi Penimbun Obat-obatan dan Oksigen

MUI Keluarkan Fatwa Haram Bagi Penimbun Obat-obatan dan Oksigen - GenPI.co
Pekerja menata tabung oksigen medis. (FOTO: ANTARA/NOVRIAN ARBI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya