Ancaman PHK Massal, Pentolan Guru: Kami Bukan Buruh

Ancaman PHK Massal, Pentolan Guru: Kami Bukan Buruh - GenPI.co
Ilustrasi PHK (foto: Antara)

Dia mengulik juga prediksi bahwa suatu saat bisa terjadi PHK massal.

Satriwan menyebutkan, dalam PP Manajemen PNS dan PP Displin PNS, apalagi dalam UU Guru dan Dosen, semua aturan ini tak mengenal istilah PHK massal.

"Istilah PHK massal saja sudah inkonstitusional, tak dikenal dalam regulasi guru," pungkas Satriawan.

BACA JUGA:  Afirmasi Buat Guru Honorer di Tes PPPK, Nadiem: Jangan Sia-siakan

Seperti diketahui, sebelumnya Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni meminta seluruh PNS untuk meningkatkan kemampuan kapasitasnya.

Karena hanya PNS yang punya kinerja baik, yang bisa bertahan.

BACA JUGA:  Pernyataan Terbaru Nadiem Bikin Sejuk Guru Honorer, Alhamdulillah

"Kita perlu waspadai job-job ASN akan hilang seperti dokter, guru. Ini tidak akan kita sadari karena dari tahun ke tahun merekrut sangat banyak," ujar Deputi Alex Denni dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) kepegawaian BKN 2021 secara hybrid, Kamis (1/7/2021), dikutip JPNN.

Dia mengingatkan, jangan sampai nanti pada suatu waktu tertentu terpaksa melakukan PHK massal.

BACA JUGA:  Tegas! Surat Edaran Terbaru Tjahjo Kumolo Buat PNS dan PPPK

Sebab pada waktu yang sama, pemerintah sedang melakukan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), digitalisasi, dan lain-lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya