Pada hari ketujuh mereka yang menjalani karantina akan dites PCR ulang. Proses karantina dinyatakan selesai pada hari kedelapan jika hasil tes PCS ulang tersebut negatif.
WNI atau WNA pun bisa melanjutkan perjalanan di Indonesia, tetapi tetap dianjurkan karantina mandiri selama 14 hari, setibanya di tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News