Ibu Rumah Tangga Jadi Pelaku Home Industri Ekstasi

Ibu Rumah Tangga Jadi Pelaku Home Industri Ekstasi - GenPI.co
Ilustrasi obat terapi Covid-19. Ivermectin diproduksi Indofarma, holding farmasi BUMN telah mendapat izin edar BPOM. /Foto: Pixabay/ Hal Gatewood

GenPI.co - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggerebek sebuah rumah tempat memproduksi pil ekstasi di kawasan Tangga Buntung, Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan Bukit II, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri S mengatakan dalam operasi pemberantasan narkoba itu diamankan seorang ibu rumah tangga berinisial SH (42) sedangkan suaminya yang melarikan diri masih dalam pengejaran petugas.

Barang bukti yang disita dari tempat kejadian perkara (TKP) atau industri narkoba skala rumah itu berupa bahan baku serbuk pil ekstasi warna merah muda seberat 65,95 gram, serbuk pil ektasi warna coklat seberat 45,06 gram.

BACA JUGA:  Manuver Polisi Ampuh, 945 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan

Kemudian dua buah alat pencetak pil ekstasi, dua buah botol alkohol, satu buah centong besi, sendok stainles, balok kayu dan sejumlah peralatan lainnya.

Untuk mengusut tuntas kasus pembuatan pil ekstasi skala rumahan itu, penyidik Ditresnarkoba sedang melakukan pemeriksaan intensif seorang ibu rumah tangga yang telah diamankan, dan berupaya melakukan penangkapan suami tersangka yang kabur saat penggerebekan.

BACA JUGA:  Polisi Sita 3 Butir Pil Ekstasi dari Lucinta Luna

"Kasus pembuatan pil ekstasi tersebut akan diusut tuntas hingga ke akarnya untuk membongkar jaringan pemasok bahan baku dan penampung barang terlarang itu, kata Eko Indra Heri S, seperti yang dilansir Antara, Senin, 5 Juli 2021.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol.Heri Istu Hariono menambahkan, ibu rumah tangga SH (42) yang dijadikan salah satu tersangka pembuat narkoba jenis pil ekstasi itu diproses sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA:  Hasil Pemeriksaan Rambut, Lucinta Luna Pakai Ekstasi Satu Bulan

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya