Nekat Olahraga di Tempat Umum, Siap-siap Diciduk!

Nekat Olahraga di Tempat Umum, Siap-siap Diciduk! - GenPI.co
Ilustrasi; Pinterest

GenPI.co - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai dari 3-20 Juli 2021, pemerintah melarang kegiatan non-esensial, salah satunya olahraga di tempat umum.

"Kami sepakat untuk menyampaikan kepada masyarakat tidak perlu lagi olahraga di tempat tempat umum, cukup di daerah rumahnya, kompleknya saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (3/7).

Yusri mengimbauan kepada masyarakat agar tidak membuat kerumanan yang bisa mengakibatkan terjadinya penularan covid-19.

BACA JUGA:  Warga Terdampak PPKM Darurat Bakal Dapat Bantuan, Cek Besarannya

Dia melanjutkan bahwa olahraga tidak dilarang. Namun, tidak boleh ada kerumunan di satu titik.

Oleh karena itu, Yusri mengimbau masyarakat untuk berolahraga di rumah saja.

BACA JUGA:  20 TKA China Masuk Saat PPKM Darurat, Mardani Ali Sera Ngamuk

Salah satu tempat rawan berkerumun yakni di taman kota, tempat olahraga umum, hingga jalan protokol.

Pihaknya menegaskan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi, hingga pidana.

"Terpenting, sekarang ini menyadarkan masyarakat untuk patuh dan taat protokol kesehatan dan mau sadar kalau di Jakarta sudah sangat tinggi," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya