Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Keluar Masuk DKI Jakarta, Simaklah!

Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Keluar Masuk DKI Jakarta, Simaklah! - GenPI.co
Ilustrasi - Petugas gabungan melakukan pemeriksaan pengedara sepeda motor dalam PPKM Darurat. Foto: Antara

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan skema permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk syarat keluar dan masuk Jakarta bagi pekerja dilakukan secara kolektif oleh perusahaan tersebut guna menghindari gangguan sistem.

Seperti diketahui, Pembuatan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat keluar-masuk Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 5-20 Juli 2021.

"Langkah yang kita lakukan adalah mulai sekarang hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan, tidak individu," ujar Anies dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/7/2021).

BACA JUGA:  Ancaman Maut Anies Baswedan Menggelegar, Mohon Dibaca!

Menurut Anies, pihak perusahaan diminta melakukan permohonan secara kolektif dengan mencantumkan nama pekerja yang akan masuk bekerja untuk kemudian diproses oleh tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Setelah pendaftaranya selesai, selanjutnya segera menunggu maksimal dalam lima jam setelah data diverifikasi dan dinyatakan lengkap.

BACA JUGA:  Mulai Sadar Hasil Kerja Anies, Pengamat Beri Jempol

"Nanti yang registrasi bukan pribadi, tapi perusahaan tempat kerja memasukan daftar pegawainya di situ nanti proses verifikasi, dengan begitu bisa kerja dengan efisien," kata Anies.

Namun demikian, syarat STRP tersebut dikecualikan bagi pekerja kementerian, lembaga, dan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain), namun hanya menunjukkan bukti tanda kepegawaian.

BACA JUGA:  Ancaman Anies Keras! Pimpinan Perusahaan Bandel Akan Ditindak

STRP ini diketahui berlaku bagi pekerja sektor esensial yakni komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya