Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Keluar Masuk DKI Jakarta, Simaklah!

Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Keluar Masuk DKI Jakarta, Simaklah! - GenPI.co
Ilustrasi - Petugas gabungan melakukan pemeriksaan pengedara sepeda motor dalam PPKM Darurat. Foto: Antara

Kemudian pekerja sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik & air), dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Kemudian perorangan dengan kebutuhan mendesak yakni kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, dan pendamping ibu hamil/bersalin.

Untuk persyaratan registrasi, bagi pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor) yakni KTP pemohon; surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju); sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat), foto 4 x 6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

BACA JUGA:  Ancaman Maut Anies Baswedan Menggelegar, Mohon Dibaca!

Sementara untuk perorangan, dipersiapkan KTP pemohon, sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat), dan foto 4 x 6 berwarna.

Sedangkan, mekanisme pembuatan STRP ini, pemohon diminta mengakses dan melakukan pendaftaran di laman web https://jakevo.jakarta.go.id; kemudian mengisi formulir isian dan unggah beserta semua syarat yang ditentukan; dokumen-dokumen tersebut kemudian akan dilakukan verifikasi oleh Dinas PMPTSP; kemudian STRP yang sudah rampung bisa diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id.

BACA JUGA:  Mulai Sadar Hasil Kerja Anies, Pengamat Beri Jempol

Pemprov menyatakan penerbitan STRP yang nantinya akan dilengkapi barcode ini, maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Ketentuan STRP ini, dikecualikan bagi bagi pekerja atau ASN di kementerian, lembaga, dan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain), namun hanya menunjukkan bukti tanda kepegawaian.(ant)

BACA JUGA:  Ancaman Anies Keras! Pimpinan Perusahaan Bandel Akan Ditindak

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya