Warning! Perusahaan Langgar Aturan PPKM Darurat Siap-siap Ditutup

Warning! Perusahaan Langgar Aturan PPKM Darurat Siap-siap Ditutup - GenPI.co
Ilustrasi penerapan PPKM Darurat, 3 Juli 2021. Foto: Antara news/Akbar Nugroho Gumay/wsj

GenPI.co - Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara, Elly Kusmulyasari menegaskan pihaknya bakal menindak perusahaan yang melanggar aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Nantinya, bagi perusahaan yang melanggar akan ada sanksi administrasi, hingga penutupan sementara kegiatan usaha tersebut.

Selain itu, petugas juga tak segan untuk memulangkan pegawai perusahaan jika kedapatan kapasitas karyawan tidak sesuai dengan ketentuan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 1881 tahun 2021 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran atau Tempat Kerja Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.

BACA JUGA:  Pelanggar PPKM Darurat Ditindak Tegas, Anies Diacungi Jempol

“Kalau ada pelanggaran pasti akan kami berikan sanksi tegas. Protokol Kesehatan harus benar-benar dijalankan,” ujar Elly Kusmulyasari dalam keterangannya dalam siaran pers yang diterima GenPI.co, Rabu (7/7/2021).

Di sisi lain, sidak terhadap perusahaan juga akan dilakukan oleh petugas gabungan setiap harinya hingga masa PPKM Darurat berakhir, Selasa (20/7/2021) mendatang.

BACA JUGA:  Wah, Bansos PPKM Darurat Dapat Tambahan Berupa Beras

Masyarakat turut diimbau melapor melalui aplikasi JAKI milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jika ada perusahaan di sekitar lingkungannya yang tidak mentaati aturan pemerintah.

“Kalau perusahaan kategori non esensial jelas harus menerapkan WFH (Work From Home) seratus persen. Begitu pun esensial yang wfh 75 persen. Kalau masih ada perusahan yang karyawannya masuk, datang ke kantor dan melebihi kapasitas terpaksa kami pulangkan dan perusahaan kami kenakan sanksi tegas. Dan, setiap harinya sidak kami lakukan secara acak," tutur dia.(*)

BACA JUGA:  PPKM Darurat Berbarengan Vaksinasi Covid-19, Cek Daftar Syaratnya

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya