Vonis Bebas Dua Warga Italia Rugikan Indonesia Rp 1,3 Triliun

Vonis Bebas Dua Warga Italia Rugikan Indonesia Rp 1,3 Triliun - GenPI.co
Ilustrasi pengedar sabu-sabu ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNNcom/GenPI.co

GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur, memvonis bebas dua terdakwa warga negara Italia dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara Rp 1,3 triliun.

Kedua terdakwa warga negara Italia bernama Masimiliano De Reviziis dan Mizardo Fabio itu dibebaskan dari semua dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Putusan bebas terhadap dua warga negara Italia itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fransiska Paula Nino didampingi dua hakim anggota Nggilu Liwar Awang dan Gustaf Marpaung dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kupang.

BACA JUGA:  Tekan Mobilitas, NTT Tutup Sementara Penyeberangan Antardaerah

Kedua terdakwa mengikuti sidang pembacaan putusan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tnggi NTT sebelumnya menuntut kedua terdakwa Masimiliano De Reviziis dengan hukuman selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 7.014.000.000 atau subsider 7 tahun penjara.

BACA JUGA:  Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Sumba NTT

Sedangkan terdakwa Mizardo Fabio dituntut 13 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 5.529.000.000 subsideer 6,5 bulan penjara.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Paus Sperma 18 Meter Ditemukan Terdampar di NTT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry C. Franklin langsung menyatakan mengambil langkah hukum dengan melakukan kasasi terhadap putusan majelis hakim yang membebaskan dua warga Italia itu. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya