Dewa Indra mengimbau kepada warga agar selalu disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
Selain itu ia juga mengingatkan mengenai ketentuan PPKM Darurat yang diberlakukan di Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli mendatang.
Beberapa ketentuannya yakni kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah, kegiatan sektor non esensial 100 persen work from home.
BACA JUGA: Hotel di Kuta Bali, Dipakai Karantina Penderita Covid-19
Kemudian pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB terhadap supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan swalayan. (ant)
BACA JUGA: Tempat Tidur RS Covid-19 Jawa-Bali Overload, Ini Pesan Satgas
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News