Mendadak Tito Karnavian Punya Pengumuman Penting, Mohon Dibaca!

Mendadak Tito Karnavian Punya Pengumuman Penting, Mohon Dibaca! - GenPI.co
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan penyempurnaan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali yang berlangsung dari 3 sampai 7 Juli mendatang. 

Penyempurnaan di Inmendagri ini bernomor 18 Tahun 2021, yakni terkait dengan pengaturan pada diktum ketiga, Huruf c, angka 1 dan 3 menjadi tiga sektor, esensial, kritikal, dan konstruksi.

Pertama soal sektor esensial, yakni keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer).

BACA JUGA:  Pengamat Seret Tito Soal Kebijakan Bupati Tuban

Sektor ini beroperasi hanya boleh berkapasitas maksimal 50 persen staf untuk yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.

Sedangkan, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 25 persen.

BACA JUGA:  Giliran Instruksi Maut Tito Karnavian Keluar, Semua Wajib Patuh!

Sektor esensial lainnya, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf.

Begitu pula bidang internet, pos, dan media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat dan perhotelan nonpenanganan karantina.

BACA JUGA:  Ancaman Menteri Tito Karnavian Top, Kepala Daerah Diuji Keras

Untuk sektor esensial berbasis industri orientasi ekspor, pihak perusahaan diminta menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional serta mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya