Pembatasan Dicabut, Menkominfo: Gunakan Medsos untuk Hal Positif

Pembatasan Dicabut, Menkominfo: Gunakan Medsos untuk Hal Positif - GenPI.co
Kominfo sudah mencabut pembatasan media ssial pada Sabtu Siang

"Situasi sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan pesan instan difungsikan kembali," kata Menkominfo.

Kominfo mengemukakan akses ke media sosial dan pesan instan sepenuhnya normal, antara pukul 14.00 hingga 16.00 WIB.

Tidak hanya menyebarkan konten positif, Rudiantara juga meminta warganet untuk memerangi hoax dan informasi yang dapat menimbulkan provokasi.

"Ayo, kita perangi hoax, fitnah dan informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan," ujarnya.

Sementara itu, Kominfo mencatat 30 berita bohong tersebar melalui 1.932 laman (URL) selama kericuhan terjadi di beberapa ruas jalan Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan puluhan hoax itu disebar lewat 450 akun media sosial Facebook, 151 akun Instagram, 784 Twitter, dan satu web LinkedIn.

Semuel menyebut detail isi hoaks dapat dilihat di laman resmi Kominfo.

Dalam kesempatan itu, Semuel mengimbau kepada masyarakat untuk segera menghapus konten berita bohong di akun media sosialnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya