Penyidikan Jalan Terus, Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakal...

Penyidikan Jalan Terus, Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakal... - GenPI.co
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menyampaikan permohonan maaf saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7). (Foto: Antara/Kilauan Dinanti/RIV/hp)

Namun menurut Hengki, ini adalah keputusan kolektif dari tim penilai dari Polri, Kejaksaan, dokter hingga psikiater, yang bukan berasal dari tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

Sementara dalam penyidikan oleh petugas Polres Metro Jaya, para tersangka dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

"Kami melaksanakan penyelidikan secara profesional dan kemudian kami hadirkan tersangka. Itu kenapa kami menunggu, karena kami tunggu komplet hasil penyelidikan kami," kata Hengki.

BACA JUGA:  Polisi Lakukan Pemetaan! Usai Nia Ramadhani, Kaum Elite Akan..

Pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie melalui kuasa hukumnya sendiri dikabarkan tengah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi.

"Kami sudah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi. Dalam waktu dekat asesmen bisa dilakukan pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi," kata tim kuasa hukum Wa Ode Nur Zaenab di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7) malam.

BACA JUGA:  Pakar Ragu Nia Ramadhani dan Ardi Dipidana, Paling-paling...

Alasan pengajuan tersebut karena keduanya sebagai pengguna. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie harus melewati pengobatan danlam prose rehabilitasi.(ANT)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya