
GenPI.co - Kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret Nia Ramadhani dan Adri Bakrie akan tetap diproses sampai ke pengadilan.
Seandainya kedua pesohor itu nanti di rehabilitasi, bukan berarti berkas penyidikan tidak dilanjutkan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Pusat di Kemayoran, Sabtu (10/7).
BACA JUGA: Polisi Lakukan Pemetaan! Usai Nia Ramadhani, Kaum Elite Akan..
"Tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan dan nanti akan divonis oleh hakim," tegas dia.
Lebih lanjut, Hengki menyoroti soal rehabilitasi terhadap pengguna narkoba.
BACA JUGA: Pakar Ragu Nia Ramadhani dan Ardi Dipidana, Paling-paling...
Dia mengamini hal itu dan menyebut UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mengatur hal tersebut.
Pasal 54 UU tersenut, disebut bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
BACA JUGA: Polisi Tak Stop di Penangkapan Nia Ramadhani! yang Lain Bersiap!
Hengki juga menyebut ada permohonan dari keluarga besar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie agar keduanya menjalani rehabilitasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News